SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Semarang tidak main-main untuk menindak tegas bagi warga pemberi uang kepada anak jalanan, pengemis, gelandangan dan orang terlantar. Senin (3/10/2022) siang petugas Satpol PP Kota Semarang menggelar Operasi Yustisi PGOT dan pemberi uang kepada pengemis di sejumlah jalan protokol di Kota Semarang. Namun pada Operasi Yustisi kali ini, petugas hanya mendapati pengemis dan gelandangan di Jalan Madukoro dan di traffic lights di Jalan Pedurungan, Kota Semarang.
Operasi Yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang yang menggandeng Dinas Sosial serta Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Semarang ini sebagai langkah untuk penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan PGOT di Kota Semarang.
"Kalau mereka mau memberikan amal silahkan, yang di Perda sudah jelas, tidak boleh memberikan di jalan umum maupun di traffic lights, dan akan dikenai denda kurungan tiga bulan dengan denda maksimal Rp 1 juta," tegas Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang.
"Jadi masyarakat kami minta untuk sadarlah, bahwa Pemerintah Kota tidak main-main dalam memberikan penegakkan," tambahnya.
Dalam memberikan efek jera bagi pemberi uang kepada PGOT, Satpol PP akan memberikan sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan tiga bulan dalam pelanggaran tindak pidana ringan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014.
#operasiyustisi #pgot #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.