KABUPATEN GORONTALO, KOMPAS TV - Menyikapi aksi Walk Out yang dilakukan saat paripurna pembahasan APBD perubahan tahun 2022 Kabupaten Gorontalo beberapa hari lalu, 16 anggota DPRD yang tergabung dalam F16, menyampaikan sejumlah alasan dalam pertemuan dengan agenda klarifikasi, di ruang paripurna Senin siang 3 Oktober 2022.
Hasil pertemuan yang dilakukan memutuskan sejumlah hal penting, diantaranya menyatalkan bahwa, APBD perubahan yang disahkan dalam paripurna bebebrapa waktu lalu tidak sah, karena ditetapkan melalui mekanisme yang salah.
Hal lain yang diputuskan adalah, menyatakan mosi tidak percaya kepada ketua DPRD syam t. Ase. Ketua DPRD dianggap tidak menjalankan fungsinya sebagaimana amanat dalam tata tertib DPRD, yang seharusnya menjembatani anggotanya ketika terjaidi perbedaan dalam pengabilan keputusan. Ungkap Irwan Dai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, Ketua DPRD Syam T. Ase ketika dikonfirmasi menyatakan, paripurna pengesahan APBD perubahan sudah memenuhi aturan dan sah demi hokum. Ketua DPRD menyatakan, jika ada anggota DPRD yang tidak setuju dengan pengesahan APBD seharusnya disampaikan sejak awal. Sementara terkait dengan aksi walk out tidak menjadi masalah dalam penetapan APBD.
Terkait dengan mosi tidak percaya yang dilayangkan kepadanya dinilai sangat tidak berpengaruh terhadap tugas dan jabatanya sebagai ketua DPRD.
Diketahui ksiruh penetapan APBD perubahan Kabupaten Gorontalo di DPRD Kabupaten Gorontalo beberapa hari lalu, diwarnai aksi walk out oleh 16 anggota DPRD dari 3 fraksi ditambah partai Hanura, karena dinilai menyalahi aturan dan akibat tindakan arogan Ketua DPRD saat Paripurna dilaksanakan.
#dprd
#kabupatengorontalo
#apbd
#paripurna
#mositidakpercaya
#ketuadprd
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.