LAMPUNG, KOMPAS.TV – Sepasang kekasih yang masih berstatus sebagai mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi Di Kabupaten Pringsewu Lampung diringkus polisi setelah melakukan pembuangan bayi.
Kasus ini bermula saat para tersangka meninggalkan bayi yang baru dilahirkan di depan depan rumah warga dikawasan Jalan Gatot Subroto Bumi Waras Bandar Lampung, Pada Kamis (11/08/22).
Bayi malang ditemukan pemilik rumah berada didalam kardus dan dilengkapi dengan beberapa perlangkapan diantaranya pakaian, bedak dan minyak bayi.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan tersangka membuang bayinya sendiri lantaran merasa panik karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
“bahwasanya kedua pasangan ini telah melahirkan seorang bayi yang diduga hasil hubungan gelap, sehingga dilahirkan di pringsewu kemudian dibawa ke Bandar lapung, lalu dikarenakan pasangan tersebut panik akhirnya bayi tersebut ditinggalkan di depan rumah warga, ujarnya.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kedua tersangka dikenakan pasal 77b UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Dipidana Penjara Maksimal 5 Tahun.
#mahasiswamembuangbayi #temuanbayi #bayidibuang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.