JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Jember Jawa Timur harus berurusan dengan polisi, karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Pelaku adalah Abdur Rohman, warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong. Sedangkan korban berinisial D-L, siswi SMP, berusia 12 tahun.
Persetubuhan dilakukan di gazebo tepi Pantai Paseban Kencong, pada Rabu (28/9/2022) dini hari. Korban terlebih dahulu dipaksa minum obat keras berbahaya oleh pelaku. Usai menyetubuhi korban, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Biadab! Duda Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku baru mengenal korban dua hari melalui media sosial. Pelaku kemudian mengajak korban ketemu dan jalan-jalan di pantai.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#KejahatanSeksual #Persetubuhan #AnakBawahUmur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.