GORONTALO, KOMPAS TV - Dengan didampingi kuasa hokum, sejumlah ahli waris lahan pembangunan PLTU Tanjung Karang Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan kekecewannya kepada PT Gorontalo Listrik Perdana.
Ahli waris kecewa karena proyek strategis nasional PLTU Sulbagut I berkapasitas 2 X 50 Megawatt ini telah diresmikan pada Kamis siang (29/09/2022).
Padahal PLTU yang dibangun di lahan tersebut masih dalam penyitaan Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo.
Kuasa hukum ahli waris Lasimpala, Romi Pakaya menilai tindakan PT Gorontalo Listrik Perdana adalah tindakan yang tindakan yang tidak menghargai proses hukum.
Ahli waris lahanpun menolak dan keberatan atas peresmian proyek PLTU Sulbagut 1.
Sementara itu, kuasa hukum PT Gorontalo Listrik Perdana Feby Maranta Sukatendel saat dihubingi lewat telepon mengungkapkan, peresmian proyek strategis nasional PLTU dianggap tidak melanggar aturan hukum karena lahan tersebut masih dalam penguasaan perusahaan.
Sementara, penyitaan jaminan hanya bersifat administrasi dan belum ada pengalihan lahan.
Sebelumnya, akhir Agustus 2022,Pengadilan Negeri Limboto, menyita lahan di lokasi pembangunan PLTU.
Penyitaan itu dilakukan setelah sejumlah ahli waris lahan memenangkan gugatan ganti rugi dari PT Gorontalo Listrik Perdana senilai 192 miliar rupiah.
#ahliwaris
#tolak
#peresmian
#pltu
#tanjungkarang
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.