DENPASAR, KOMPAS TV - JEF, seorang warga Australia harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah menyelundupkan narkoba ke Bali melalui bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kasus ini bermula saat tersangka tiba di Bali dari Vietnam. Petugas bea cukai mendapati gerak geriknya yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkoba yang disimpan didalam tubuhnya.
Petugas menemukan narkoba jenis heroin dan sabu, yang dibungkus menggunakan alat kontrasepsi. Total barang bukti yang ditemukan diantaranya 8,09 gram heroin dan 0,34 gram sabu.
Tersangka dijerat pasal 113 atau pasal 112 undang undang ri tentang penanggulangan peredaran gelap narkoba, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
#WNAaustralia #selundupkansabu #bandarangurahrai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.