DENPASAR, KOMPAS TV - Puluhan lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah, senjata tajam, miras, narkotika dan ratusan telephon genggam dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/9) siang. Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah lama tersimpan di gudang Kejaksaan Negeri Denpasar.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, dimusnahkan denga cara dihancurkan, dipotong dan dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, disaksikan Wakil Walikota Denpasar, DPRD, Dandim 1611 Badung dan undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono menjelaskan, pemusnahan barang bukti kurun waktu dari bulan Januari hingga September 2022 ini, didapat dari 407 perkara, diantaranya 278 perkara narkotika, 75 perkara orang, harta, dan benda,54 perkara keamanan negara dan keteriban umum serta perkara cukai.
Pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Denpasar tahun ini jumlahnya menurun 5 persen dari barang bukti yang dimusnahkan tahun sebelumnya.
#kejaksaannegeridenpasar #pemusnahanbarangbukti #kantorkejari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.