GORONTALO, KOMPAS TV - Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh Negara, untuk itu penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu.
Untuk mengantisipasi ini, Balai Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo, mengundang sejumlah stakeholeder terkait, termasuk institusi penegak hukum dan akademisi guna membahas langkah pencegahan dan dampak yang terjadi akibat penyalagunaan frekuensi radio. Dalam diskusi ini juga dibahas, penegakan hukum yang dilakukan kepada pelanggar.
Kepala Balai Loka Monitor Frekuensi Radio Gorontalo Hamzah menyatakan, ada sejumlah hal yang perlu disosialisasikan pada diskusi ini, diantaranya tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan perangkat telekomunikasi, menurunkan terjadinya gangguan spektrum frekuensi radio akibat pengguna yang tidak memiliki izin stasiun radio serta kelengkapan adminitrasi yang wajib dilakukan pengguna demi peningkatkan potensi penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Hamzah juga menyebut, hingga saat ini Balai Loka Monitor Gorontalo masih memberikan sanksi administrasi bagi pelanggar, namun kedepan, jika ditemukan pengguna frekuensi yang tidak taat, dengan terpaksa akan dikenakan sangsi penegakan hukum.
FDG ini diikuti sejumlah perwakilan pengguna frekuensi radio di Gorontalo, aparat penegak hukum serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Gorontalo.
#fgd
#lokamonitor
#gorontalo
#frekuensi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.