GORONTALO, KOMPAS TV - Menindaklanjuti peraturan Gubernur nomor 35 tahun 2022, Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Pembebasan denda PKB ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam meningkatkan pajak daerah.
Kepala seksi pendataan dan penetapan pajak Samsat Provinsi Gorontalo UPTD wilayah I Helmi Afandi mengungkapkan, program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dimulai sejak tanggal 18 September hingga 31 Desember 2022.
Denda yang dibebaskan mulai dari bea balik nama kendaraan bermotor, kadaluarsa tunggakan PKB lebih dari 5 tahun dan bebas sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas.
Program ini dimanfaatkan oleh warga karena dinilai membantu mengurangi biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo menargetkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 215 miliar rupiah, pasalnya tunggakan PKB di Gorontalo sebesar 26 miliar rupiah.
#pemprovgorontalo
#dendapajak
#kerderaanbermotor
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.