YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba melakukan aksi tunggal di depan pagar Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Kapas 10 Yogyakarta, Jumat (23/09/2022) siang.
Aksi tunggal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi di tanah air tanpa pandang bulu.
Aksi itu juga bentuk dukungan terhadap KPK dalam melakukan "bersih-bersih di Mahkamah Agung" dari mafia hukum atau mafia peradilan.
Dalam aksi tunggalnya, Baharuddin mengenakan baju lurik dan topi dan membawa sapu lidi, serokan sampah, serta sejumlah uang mainan.
"Aksi tunggal di depan pagar Kantor Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini sebagai respons sekaligus dukungan terhadap KPK yang menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka termasuk hakim agung Sudrajat Dimyati (SD) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Baharuddin melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Korupsi Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Aksi tersebut, menurut dia, sengaja dilakukan di depan pagar Kantor Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebagai bentuk keprihatinan dan kesedihan yang mendalam atas kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati.
Sudrajad sendiri lahir di Yogyakarta dan merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Yogyakarta serta lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta.
Uang dan sapu lidi, kata Baharuddin, merupakan simbol agar majelis hakim yang menangani perkara korupsi selalu berpegang teguh pada integritas. Bersih dari praktik korupsi suap-menyuap dalam memutus perkara korupsi.
Sementara simbol baju lurik garis lurus menyiratkan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi senantiasa tegak lurus dalam memberikan putusan.
"Seperti diketahui saat ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sedang memeriksa perkara setidaknya dua perkara korupsi yakni kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul Isti Indiyani (II) dalam perkara dugaan korupsi jasa pelayan medik dan laboratorium pada tahun 2009 - 2012," ujarnya.
Selanjutnya, perkara dugaan suap izin pendirian apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk dan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property.
"KPK dalam perkara ini juga menetapkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Daftar Panjang Hakim-hakim yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Total ada sepuluh tersangka yang terdiri dari empat pemberi suap yaitu dua pengacara, dan dua pihak swasta, serta enam orang dari MA sebagai penerima.
Baca Juga: Ini Nama Sepuluh Tersangka dan Perannya dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.