SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang pengemudi ojek online di Kota Surabaya Jawa Timur ditangkap polisi, karena kedapatan membawa 5,1 gram narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial L-R, usia 37 tahun, warga Jalan Manyar Sabrangan Kota Surabaya.
Ia ditangkap di salah satu warung kopi Jalan Manyar Surabaya. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, yang menginformasikan adanya transaksi sabu di warung kopi. Saat ditelusuri pelakunya adalah L-R dan polisi menemukan 11 poket sabu siap edar.
Baca Juga: Oknum ASN Di Bangkalan Pesta Sabu Di Rumah Bandar Narkoba
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa pelaku sudah dua bulan menjadi pengedar sabu dan berdalih menjual sabu karena ojek online sepi orderan.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu berinisial K.
#PengemudiOjol #PengedarSapu #PolrestabesSurabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.