JAMBI, KOMPASTV,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Batang Asam. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti seribu butir pil ektasi. Tersangka berinisial NAD dan FAD warga Kepulauan Riau berhasil di tangkap BNNP Provinsi Jambi, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
#berantasnarkoba#bnnpjambi#kotajambi#beritajambi#beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.