SEMARANG, KOMPAS.TV - Pelaku yang memicu kebakaran ilalang di ruas tol di Kabupaten Brebes yang menyebabkan kecelakaan beruntun pada Minggu (18/9/2022) lalu bisa dihukum pidana.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (20/9/2022).
Kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes, Minggu (18/9) lalu menyebabkan kecelakaan beruntun karena asap membatasi jarak pandang.
“Ada di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang," kata Iqbal di Semarang sebagaimana dikutip Antara.
Namun, kata Iqbal, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun tersebut.
Baca Juga: Putra Bungsu Jamintel Kejagung Meninggal Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes
Iqbal menyebut, penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.
Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal telah dikerahkan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dalam kecelakaan beruntun di Brebes, polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.
Sebanyak 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun itu, satu orang tewas dan belasan lain terluka karenanya.
Korban tewas adalah Mohammad Singgih Adika, putra dari Jaksa Muda Intelejen Kejaksaan Agung RI (Jamintel) Amir Yanto.
Baca Juga: Usut Asap Tebal Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Pejagan Brebes-Pemalang, Begini Kata Polisi...
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.