BATU, KOMPAS.TV- Seorang ayah tiri di Beji Kota Batu tega melakukan kekerasan seksual pada anaknya selama 4 tahun. Perbuatan bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak korban berusia 12 tahun.
Perbuatan bejat tersangka WD (42) terungkap saat korban yang saat ini berusia 16 tahun menceritakan apa yang Ia alami kepada ibunya.
Berawal dari cerita inilah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya kepada Polres Batu. Dari laporan inilah pelaku kemudian ditangkap. AKBP Oskar Syamsuddin dalam konferensi pers di hadapan jurnalis mengatakan, bahwa persetebuhan kepada anak dilakukan sebanyak tujuh kali dan dilakukan di rumah.
"Pelaku tinggal satu rumah dengan korban, kemudian pelaku ingin melampiaskan nafsu birahinya kepada korban," Terang Kapolres, Selasa (20/09/2022).
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pasalnya setelah melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami, keluarga korban diusir dari rumah oleh keluarga pelaku.
#kekerasanseksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.