JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang perempuan berinisal EMT (44), terduga muncikari kasus penyekapan remaja NAT (15), beserta seorang pria berinisial RR alias I (19), teman dekat korban.
RR merupakan teman dekat NAT yang diduga disekap di apartemen wilayah Jakarta dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
RR bersama EMT tertangkap di Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9/2022). EMT diduga sebagai muncikari yang menyekap dan mengeksploitasi korban.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022), membenarkan penangkapan itu.
"Iya benar, telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dugaan Penyekapan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
EMT dan RR dijerat dengan Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 12 serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terpisah, M Zakir Rasyidin, kuasa hukum korban, menyebut RR diduga merupakan pihak yang membawa dan memperkenalkan korban kepada EMT.
"RR tersebut adalah teman dekat korban. Orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen. RR alias I atau IF sama saja," kata Zakir.
Sebelumnya, Zakir mengungkapkan, penyekapan dan eksploitasi yang dialami NAT diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Selama disekap, kata Zakir, pelaku dipaksa oleh EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp1 juta per hari.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Anak
Zakir menambahkan, setelah korban melapor, terlapor berusaha menghubungi dan meneror korban, dengan cara mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak, utang Rp35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.