SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Solo belum bisa serta-merta menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku pihaknya masih mengkaji inpres tersebut.
"Sok mben, kita kaji lagi sesuai dengan kekuatan anggaran kita. Mobil listrik tidak murah," ujar Gibran, Senin (19/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Meski memastikan pengadaan mobil baru akan ada, namun untuk saat ini Gibran mengaku masih ingin menggunakan kendaraan yang ada untuk kendaraan operasional.
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Mobil Listrik Digunakan Pejabat, Pengadaan Gunakan APBN dan APBD
Gibran beralasan, kendaraan yang ada saat ini masih layak pakai.
"Kami pakai yang lama dulu. Sing lama isih apik," jelasnya.
Di masa mendatang, Pemkot Solo akan melakukan perubahan secara bertahap untuk penggunaan kendaraan listrik seperti kendaraan dinas atau transportasi umum.
"Ke depan secara bertahap kami akan menuju kendaraan listrik juga, tapi sok mben. Nanti pelan-pelan," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pakar: Lebih Penting Membangun Ekosistem Industri
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.