MEDAN, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban anak berusia 12 tahun yang menjadi korban rudapaksa menduga pelaku berjumlah tiga orang. Akibat aksi rudakpaksa korban terjangkit virus HIV.
Dari 3 orang yang diduga sebagai pelaku, satu diantaranya diduga merupakan orang pertama yang melakukan rudapaksa kepada korban. Terduga pelaku pertama ini merupakan pacar ibu korban.
Kuasa hukum mengaku sudah memberikan identitas terduga pelaku kepada pihak kepolisian.
Korban sendiri saat ini kondisinya terbilang membaik, meskipun masih harus menjalani rawat jalan.
Kasus ini secara resmi sudah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Medan, pada 29 Agustus 2022 lalu. Pihak kepolisian masih berupaya menggali keterangan korban yang saat ini masih dalam pendampingan. (*)
#remaja #rudapaksa #hiv #polrestabesmedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.