PINRANG, KOMPAS.TV - Aipda S, polisi yang menganiaya dan ancam membunuh ibu paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan sudah dihukum dengan ditahan 5 hari.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pinrang AKBP Mohammad Roni Mustofa.
"Sampai sekarang masih ditahan di Polres. Kita tahan di tempat khusus, kurang lebih lima hari," ujar Roni seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV Suddin Syamsuddin, Minggu (18/9/2022).
Roni mengungkapkan awal mula kejadian yang memicu Apida S menganiaya ibu paruh baya tersebut.
Baca Juga: Viral Polisi Pinrang Pukul Perempuan: Pelaku Ditahan, Kasus Berakhir Damai
Menurut Roni, Aipda S dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Saat itu korban disuruh untuk memanen ikan di empang milik polisi tersebut.
"Laporan dari korban hasil ikan di empang sedikit, sedangkan oknum polisi mendapat laporan dari pihak lain bahwasanya ikan di empangnya banyak, akhirnya terjadi miskomunikasi," ungkap Roni.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Roni, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
"Walaupun demikian, oknum polisi tetap kita lakukan hukuman," pungkas Kapolres Pinrang.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang laki-laki menganiaya ibu paruh baya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu, laki-laki tersebut memegang leher perempuan paruh baya menggunakan satu tangannya.
Dengan nada tinggi, keduanya terlihat beradu mulut menggunakan bahasa daerah setempat.
Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri soal Pengajuan Banding Ferdy Sambo: Kemungkinan Tidak Dikabulkan
Bahkan, lelaki itu melakukan pemukulan hingga kepala perempuan tersebut membentur dinding dari seng.
Tak sampai di situ, anggota polisi tersebut juga mengancam ingin membunuh perempuan tersebut.
Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa mengonfirmasi pelaku dalam video viral tersebut merupakan personel kepolisian dari Polsek Mattiro Bulu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.