SORONG, KOMPAS.TV - Pengusaha pertambangan galian C pencucian pasir di Kelurahan Matalamagi Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, protes dengan tuduhan usaha mereka yang dikatakan ilegal. Pasalnya pengusaha ini diminta membayar pajak setiap tahun sesuai dengan peraturan daerah Kota Sorong.
Seorang pengusaha pertambangan galian C di Kelurahan Matalamagi Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, kecewa karena dituduh menjalankan usaha ilegal. Padahal setiap tahunnya sejak 2018 pengusaha ini membayar pajak kepada Pemerintah Kota Sorong.
Immanuel Ifan Simbiring, pengusaha tambang galian c mengatakan sebelum menjalankan usaha ini segala berkas yang berkaitan dengan pembuatan izin sudah disiapkan, berdasarkan instruksi sejumlah organisasi perangkat daerah Kota Sorong, namun hingga saat ini izin tak kunjung dikeluarkan, melainkan mereka setiap tahun wajib membayar pajak.
Para pengusaha berharap pemerintah Provinsi Papua Barat terutama penjabat Gubernur dapat memperhatikan nasib mereka yang dibenturkan dengan sejumlah aturan, kemudian dituduh menjalankan usaha ilegal.
Sementara itu Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Perindustrian Kota Sorong, Duma Patandungan mengatakan retribusi pajak yang dipungut pada pengusaha pertambangan galian C di Kota Sorong, berdasarkan aturan yang dikeluarkan melalui peraturan daerah.
Duma Patandungan juga membantah dimana pengusaha yang diwajibkan bayar pajak merupakan mereka yang telah memiliki izin, sedangkan bagi yang tidak memiliki izin tidak dipungut pajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.