SORONG, KOMPAS.TV - Setelah melakukan monitoring terhadap usaha tambang galian C di Kota Sorong, Komisi Pemberantasan Korupsi, menemukan 10 tambang usaha galian C, yang dilaksanakan pada kawasan Hutan Lindung di Distrik Sorong Utara tidak berizin.
Temuan pertambangan usaha galian C yang tidak berizin, langsung ditindak lanjuti dengan pendampingan KPK terhadap Pegawai Negeri Sipil gakkum KLHK Provinsi Papua Barat, untuk lakukan penyelidikan terhadap para pihak dan oknum yang diduga terlibat melakukan penambangan galian C tidak berizin di Kota Sorong.
KPK ingin memastikan tidak adanya pembiaran dan kelemahan pengawasan dari aparat pemerintah yang seharusnya mengawasi, namun melakukan pembiaran hingga menyebabkan bencana banjir yang sering terjadi setiap tahun.
Data sementara yang dikumpulkan KPK pertambangan usaha galian C yang berlokasi di Kota Sorong, hanya 10 perusahaan yang memiliki izin, dan perusahan tersebut terletak di Distrik Sorong Barat Kota Sorong. Sementara 10 perusahaan lainnya yang tidak berizin terletak area hutan lundung dan sekitar lokasi jaringan menara saluran udara tegangan tinggi, yang ada di Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
KPK juga meminta kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mempertegas arahan Penjabat Gubernur, terkait penutupan tambang galian C ilegal yang menyebabkan banjir di Kota Sorong, dengan melibatkan aparat kepolisian untuk pengawasan, serta menghentikan sementara pembuatan izin usaha galian C di Kota Sorong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.