BANDUNG.KOMPAS.TV, - Pengadilan Tipikor Kota Bandung menggelar sidang lanjutan kasus oprasi tangkap tangan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Efendi. Sidang yang digelar rabu siang ini merupakan pembacaan tuntutan penuntut umum KPK.
Penuntut Umum KPK menuntut Rahmat Efendi dengan sembilan tahun enam bulan penjara, serta denda satu miliar rupiah dan Rahmat Efendi diharuskan mengembalikan uang negara sebesar delapan miliar lebih, setelah Rahmat Efendi mengembalikan uang sekitar tiga miliar. Selain itu penuntut umum KPK pun menambahkan tuntutan dengan mencabut hak politik memilih dan pilih selama lima tahun.
Rahmat Efendi dijerat pasal berlapis diantatanya pasal 12 huruf A, pasal 11, pasal 12 huruf B, junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dan pasal 11 junto pasal 17 Undang-Undang Tipikor
Sementara itu kuasa hukum Rahmat Efendi, Dani Simanjuntak menuturkan jika tuntutan penuntut umum diluar perkiraanya sekitar hal ini karena ada fakta yang tidak sesuai pihak nya akan melakukan pembelaan pada 28 September mendatang
Sebelumnya Rahmat Efendi ditangkap oleh KPK melalui oprasi tangkap tangan saat menerima suap dari asn dan pihak swasta untuk poryek Kota Bekasi.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah ini :
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.