LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pelaku bandar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 2 Kilogram.
Tersangka diketahui atas nama M. Ali warga Bandar Lampung ini juga terbukti memiliki senjata api berserta amunisi aktif yang kerap digunakanya untuk manakut-nakuti saat sedang menagih hutang.
Baca Juga: Pembobolan Mesin ATM di Dua Lokasi Terkam CCTV
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan bahwa penungkapan ini merupakan hasil laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas tersangka yang kerap membawa senjata api saat pergi keluar rumah.
"Senjata api digunakan untuk menjaga diri, kemudian untuk menakut-nakuti orang karena pelaku kerjanya sebagai debt collector dalam menagih hutang," jelas Kapolresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Ratusan Pelajar Diamankan Polisi
Dari hasil pemeriksaan tersangka memiliki dua pucuk senjata api dengan 50 butir amunisi aktif yang didapat dari seorang rekanya yang merupakan warga Kabupaten Mesuji, Lampung.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dengan mencari tahu pemasok senjata api rakitan beserta amunisinya dan pemasok daun ganja kering kepada tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis tentang kepemilikan senjata api dan peredaran narkotika dengan ancaman pidana minimal 20 tahun kurungan penjara atau maksimal hukuman mati.
#narkoba #senjataapi #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.