PONOROGO, KOMPAS.TV - Berbekal sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi, Polres Ponorogo akhirnya menetapkan dua santri senior Pondok Modern Darusalam Gontor, yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menewaskan salah seorang santri, menjadi tersangka. Keduanya terancam dijerat dengan pasal 80 juncto 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dua santri kelas 6 Pondok Modern Darusalam Gontor Ponorogo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan juniornya asal Palembang Sumatera Selatan.
Berdasarkan sejumlah alat bukti seperti rekaman CCTV, becak, tongkat pentungan, serta hasil otopsi dan keterangan para saksi, keduanya terbukti menganiaya 3 korban santri junior, 1 orang meninggal dunia, sementara dua lainnya luka-luka.
Motifnya, para korban dianggap teledor karena menghilangkan pasak peralatan perkemahan. Para pelaku pun menganiaya para korban dengan pukulan dan tendangan serta pukulan dengan tongkat.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk keterlibatan pihak rumah sakit dan pihak Pondok Gontor, dalam upaya menghalangi atau pun menutupi kasus penganiayaan oleh santri senior terhadap yunior ini.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juncto 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#beritaponorogo
#pondokgontor
#gontorponorogo
#darusalamgontor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.