SORONG, KOMPAS.TV - Komisi pemberantasan korupsi bagian pencegahan dan supervisi wilayah V, menutup tambang galian C pencucian pasir, yang tidak berizin di Kelurahan Matalamagi Distrik Sorong Utara Kota Sorong. Aksi ini warnai dengan blokade jalan.
Warga yang tidak terima tempat kerja mereka ditutup oleh KPK, kemudian memblokade jalan, hingga menyebabkan kendaraan sejumlah instansi tertahan di lokasi kawasan tambang pencucian pasir galian C, di Distrik Sorong Utara Kota Sorong.
Kegiatan penutupan ini dilakukan mengingat di tempat yang ilegal berpeluang untuk terjadi korupsi atau pungutan liar. Setelah melakukan mediasi bersama warga. Palang kemudian dibuka dan akan ada pembicaraan lebih lanjut.
Berdasarkan data KPK wilayah V, hanya ada 10 usaha tambang pasir galian C yang memiliki izin di Kota Sorong dan tidak termasuk kawasan Distrik Sorong Utara.
Kegiatan penutupan ini perlu ditindak lanjuti lagi bersama sejumlah instansi terkait, dan memberikan penegasan kepada pengusaha tambang galian C pencucian pasir. Mengingat selain tidak berizin tempat ini juga menyebabkan banjir sering terjadi di Kota Sorong saat hujan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.