GARUT,KOMPAS.TV - Organda bersama Pemkab Garut telah sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif angkutan kota sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM. Kesepakatan itu diambil sambil menunggu proses finalisasi kenaikan tarif.
Telah disepakati kenaikan sebesar 30 persen. Kenaikan tarif itu berlaku untuk seluruh trayek angkutan kota di Kabupaten Garut, kecuali angkutan antarkota dalam Provinsi atau antarkota antar Provinsi AKAP.
Yudi Nurcahyadi, Ketua DPC Organda Kabupaten Garut menilai kenaikan tarif sebesar 30 persen merupakan yang paling realistis bagi para Sopir dan pengusaha angkutan kota.
Kenaikan tarif angkutan kota itu hanyalah salah satu tuntutan dari Organda Kabupaten Garut kepada Pemerintah. Selain kenaikan tarif, Organda ingin agar para Sopir angkutan kota diberikan bantuan sosial.
Organda pun mendesak agar PEMKAB Garut segera menetapkan tarif kenaikan angkutan kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.