SEMARANG, KOMPAS.TV - Polres Rembang Jawa Tengah, gerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi obat ilegal. Rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi obat ilegal ini berada di Kelurahan Magersari, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Polisi mendapati barang bukti 25 butir kapsul dan 30 kilogram serbuk obat beragam jenis, juga uang tunai Rp120 juta.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan, pelaku mengoplos sejumlah obat tersebut menjadi satu kemasan dan dijual secara daring.
"Produksi beberapa merk-merk obat. Mulai dari obat penumbuh rambut, kemudian ada obat stamina, kemudian obat kuat pria, kemudian juga obat pemutih. Dimana, para tersangka ini mengisi sendiri atau meracik sendiri obat-obat ini, kemudian dikemas dan kemasannya pun dia pesan secara online," ujar AKBP Dandy Ario Yustiawan.
Enam orang ditangkap dan dari keterangan para pelaku, obat-obat tersebut dibeli melalui online. Bahkan, salah satu produk obat dibeli secara impor dari Hongkong.
Modus pelaku yakni mengoplos sejumlah obat tersebut menjadi satu kemasan. Obat-obat tersebut selanjutnya dijual melalui online dengan memalsukan kemasan dan merk dagang yang sudah ada. Aksi pelaku sudah berjalan selama tiga bulan. Dari kegiatan ini, pelaku mampu meraih omzet hingga Rp 500 juta setiap bulannya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus termasuk memburu jasa pembuat kemasan obat palsu. Sedangkan, keenam pelaku langsung digelandang di Mapolres Rembang.
#obatilegal #rembang #polresrembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.