SORONG, KOMPAS.TV - Proyek pembangunan jembatan di Waisai Kabupaten Raja Ampat, kini meninggalkan kekesalan bagi konsultan yang menggambar struktur jembatan tersebut. Pasalnya sisa upah konsultan tak kunjung dibayarkan, oleh pejabat pembuat komitmen pada satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II Provinsi Papua Barat.
Perkara ini terungkap saat tim kuasa hukum mengajukan kasus ini hingga ke pengadilan, namun sampai saat ini upah pembayaran belum diselesaikan hingga mencapai Rp 250 Juta.
Tim kuasa hukum konsultan Juanda yang menggambar proyek tersebut mengatakan pada tahun 2019 Satker PJN membangun sebuah jembatan di Waisai Kabupaten Raja Ampat, dengan perjanjian upah yang dibayarkan senilai Rp 600 Juta. Namun sisa dari perjanjian tersebut belum juga dibayarkan.
Pihak konsultan sudah berupaya untuk menagih sisa pembayaran dari konsultan, namun sayangnya tidak juga mendapatkan respon yang baik, dari Satker PJN. Selanjutnya tim kuasa hukum dari konsultan Juanda akan kembali menyurati Pengadilan Negeri Sorong untuk berkoordinasi dan mempertanyakan mengenai putusan pengadilan untuk pembayaran sisa upah.
Jika dalam waktu dekat pihak PPK Satker PJN wilayah II tidak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran jasa kliennya, maka pihaknya akan menyurati kementerian PUPR untuk menanyakan hal tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.