MAKASSAR, KOMPAS. TV - Sosialisasi Produk Undang undang Daerah dalam bentuk pendampingan hukum terhadap masyarakata dinilai belum menyentuh kelompok rentan dan. Masyarakat secara menyeluruh. Hal ini terungkap pada Penyebarluasan peraturan daerah dalam reses anggota DPRD sulsel fauzi andi wawo di jalan muhammad hatta kecamatan ujung tanah makassar.
"tantangan layanan bantuan hukum saat ini di antaranya: 1) belum menjangkau kelompok rentan seperti difable dan perempuan, 2) peran paralegal belum optimal, 3) persebaran OBH belum merata dan, 4) akses layanan bantuan hukum, secara prosedural dinilai masih menyulitkan masyarakat"ungkap fauzi andi wawo.
Menurut fauzi, Dimakassar sudah diajukan pansus kembali. Atur fungsi para legal dimakassar agar menyentuh seluruh lapisan masyarakat pada persoalan pendampingan hukum.
Equality before the law atau penyamarataan hukum bagi rakyat. Harusnya mempertimbangkan peran organisasi bantuan hukum.
"Di Sulsel yang terdapat 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terdiri dari 2 OBH terakreditasi A, 4 OBH terakreditasi B, dan 24 OBH terakreditasi C yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota, OBH inilah yang akan menjadi sarana pemberian akses keadilan bagi masyarakat" Pungkas Andi Wawo.
#kanwilkumhamsulsel
#fauziandiwawo
#reses
Sumber : Kompas TV makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.