BENGKULU, KOMPAS.TV - Polisi meringkus empat dari sepuluh pelaku rudapaksa terhadap pelajar perempuan penyandang disabilitas yang masih berusia 17 tahun.
Keempat pelaku ditangkap Personel Satreskrim Polres Bengkulu di sejumlah lokasi tanpa perlawanan.
Kasus bermula saat korban berhubungan badan dengan pelaku M-Y, lalu adegan itu direkam pelaku.
Dari kejadian itu, pelaku M-Y memberitahu rekannya bahwa korban bisa diajak berhubungan badan, namun dengan memberikan sejumlah uang kepada korban ataupun melalui pelaku M-Y.
Dari situlah, pelaku lainnya berulang kali merudapaksa korban sejak Januari lalu.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga, yang lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Empat pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan enam pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi, kini dalam pengejaran.
#bengkulu #asusila #polresbengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.