JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya resmi melakukan tindak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
PTDH ini merupakan sanksi tegas terhadap Aipda Rudi Suryanto atas perbuatan melawan hukum, yakni menembak hingga tewas terhadap sesama polisi beberapa waktu lalu.
Pemberian sanksi tegas ini telah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022), seperti dikutip dari Antara.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Pandra.
Menurut penjelasannya, sidang etik terhadap Aipda Rudi Suryanto Kamis digelar mulai pukul 09.30 hingga pukul 23.30 WIB.
Persidangan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M. Syarhan.
Dalam sidang tersebut, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Atas keterangan para saksi dan bukti-bukti pembunuhan yang diterima, Aipda Rudi Suryanto terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara terkait putusan PTDH dalam sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi Suryanto menerima dan tidak mengajukan banding.
"Yang bersangkutan menerima," ujar Pandra.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan seorang polisi oleh polisi lainnya di Lampung Tengah ini terjadi pada Minggu (4/9) malam.
Pelaku merupakan Aipda Rudy Suryanto yang menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan. Sementara korban adalah Aipda A Karnain, Bhabinkamtibmas Way Pengubuan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.