JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling empat titik wilayah Jakarta, Jumat (9/9/2022) ini.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, di Jakarta, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut empat wilayah layanan tersebut :
Baca Juga: Komisi III DPR Usulkan Bikin SKCK dan Perpanjangan SIM Gratis, Ini Kata Polri
Dokumen yang perlu dibawa ke SIM Keliling antara lain;
Perlu diperhatikan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kembali diperpanjang hingga 3 Oktober 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.