LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang kode etik Polri terhadap Kanit Propam Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto yang merupakan tersangka penembakan terhadap rekan sesama polisi digelar di Gedung Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah (8/9/2022) siang.
Sidang kode etik dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung bersama Wakapolres Lampung Tengah dan Kasubit Kaur prov yang dimulai pada pukul 10.00 WIB bersamaan dengan masuknya tersangka ke ruang sidang.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syahran menjelaskan kepada awak media bahwa sidang memang terbuka untuk umum namun dalam hal ini hanya untuk internal Polri dan tidak untuk masyarakat umum.
“Ini memang terbuka untuk umum, tapi umumnya disini untuk internal (Polri),” jelas Syahran.
Baca Juga: Motif Rasa Sakit Hati, Polisi Tembak Polisi
Syahran juga menyebut diantara point sidang kode etik ini, 28 saksi terhadap terdakwa dari unsur kepolisian dan warga sipil akan dimintai keterangan.
"Saya akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, lebih kurang ada 28 saksi," ujar Syahran.
Seiring dilaksanakannya sidang kode etik tersebut, pihak penyidik juga telah melengkapi berkas perkara untuk segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Kapolsek Way Pangubuan Dimutasi
Sebelumnya Rudi Suryanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain hingga tewas pada Minggu (4/9/2022) malam di kediaman korban di kawasan Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah.
Pada rekonstruksi yang digelar pada Rabu, (7/9/2022) lalu, tersangka terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan rekan sesama polisi lantaran merasa sakit hati karena korban kerap menyinggung masalah pribadi dan keluarga pelaku kepada orang lain.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
#sidangkodeetik #polisitembakpolisi #lampungtengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.