SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Tiga lelaki diamankan Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, atas sangkaan melakukan penganiayaan terhadap korban yang tidak mereka kenal hingga tewas. Ketiga pelaku terbilang sadis, karena setelah korban tewas langsung dihanyutkan ke Sungai Bengawan Solo dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
Tiga tersangka yang diamankan Polres Sukoharjo ini masing-masing bernama Muhammad Taufik dan Tri Nur Cahyo, keduanya warga Wonogiri dan Budi Sukoco warga Karang Anyar. Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada tanggal 16 Juli ditemukan mayat di Desa Tanjungrejo, Nguter, Sukoharjo. Setelah diselidiki, mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut bernama Alan Suryawan (28) warga Desa Giriwono, Wonogiri.
Karena adanya kejanggalan di tubuh korban, keluarga lapor polisi untuk melakukan proses otopsi dan terbukti bahwa Alan merupakan korban pembunuhan. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penganiayaan terjadi pada Minggu dini hari tanggal 3 Juli 2022, dipicu oleh minuman keras saat menonton dangdutan di Perumahan Safira. Korban yang dianggap reseh, dibawa ke suatu tempat oleh ketiga pelaku. Di TKP tersebut, korban dipukul dengan bongkahan semen (herbel) di bagian kepala hingga tewas. Lalu untuk menghilangkan jejak, korban dibuang ke sungai dengan diboncengkan sepeda motor.
"Meninggalnya tidak ditemukan adanya semacam cairan atau pasir didalam paru-paru. Artinya dia meninggal sebelum dimasukkan ke dalam sungai. Sehingga dari situ, timbul kecurigaan bahwasanya terjadi suatu tindak pidana terhadap yang bersangkutan," ungkap AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi keterangan dan dapat menyimpulkan bahwasanya para pelaku ini ada sebanyak tiga orang yang melakukan penganiayaan. Mereka juga yang kemudian membuang ke aliran sungai sampai akhirnya kita temukan di wilayah Nguter, Sukoharjo," jelasnya.
"Korban membuat sedikit keributan, jogetnya sedikit reseh dan menyikut lainnya. Waktu itu sama-sama minum. Untuk yang membuang ke sungai itu inisiatif bersama, karena pada waktu itu panik," ujar Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
#penganiayaan #sukoharjo #polres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.