MALUKUTENGAH, KOMPAS.TV - Tim Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap satu orang pelaku penimbunan minyak tanah di Kabupaten Maluku Tengah. Pihak kepollisian menyita minyak tanah sebanyak 2,4 ton sebagai barang bukti.
Lokasi penangkapan pelaku penimbunan minyak tanah berada di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Pelaku diketahui berinisial Y-S ini menimbun minyak tanah dalam sepuluh drum dengan kapasitas dua ribu liter serta dua puluh buah jerigen berisikan empat ratus liter.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa menuju ditreskrimsus polda maluku untuk dilakukan pemeriksaan.
#penimbunminyaktanah
#kelangkaanminyaktanah
#poldamaluku
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.