KENDARI, KOMPAS.TV - Seorang residivis kasus pencurian motor kembali ditangkap polisi. Pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi motor hasil curian.
Asriadi kembali harus berurusan dengan polisi, pria 33 tahun itu ditangkap setelah diketahui menjual motor hasil curian pada petugas yang tengah menyamar. Pelaku ditangkap di lorong pelangi Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari .
Pelaku pun selanjunya dibawa di posko Resmob Polda Sulawesi Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diketahui kerap mencuri motor di sejumlah kampus di Kota Kendari. Motor hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga murah, mulai dari 2 hingga 4 juta rupiah per motor.
#residiviskasuspencurimotor
#pencurimotor
#poldasulawesitenggara
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.