MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang didalangi oleh mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Dalam kasus, ini empat orang menjadi terdakwa.
Empat terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana ini termasuk dalang pembunuhan yaitu mantan Kepala Satpol Pp Makassar. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, keempat tersangka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa termasuk dalang pembunuhan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sedangkan satu terdakwa lainnya meminta langsung ke pokok perkara. Sidang ini pun akan dilanjutkan pada Rabu 7 September 2022 mendatang.
#kasuspembunuhanpegawaidishub
#dishub
#pengadilannegerimakasar
#satpolpp
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.