MADIUN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Madiun Jawa Timur menangkap empat orang pengedar sekaligus pengguna narkoba dan obat keras berbahaya. Salah satunya adalah M-E, pekerja bengkel asal Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun.
M-E ditangkap karena memiliki sabu seberat 14,54 gram. Sabu itu disimpan di dalam potongan ban dalam sepeda motor. Ban dalam motor itu kemudian dijahit dan disembunyikan di dalam lemari rumahnya. Selain mengedarkan sabu, M-E juga mengkonsumsi sabu, karena dari hasil tes urin diketahui positif.
Baca Juga: Rumah Digerebek Polisi, Ibu Muda Simpan Sabu Di Celana Dalam
Tersangka M-E terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Narkotika.
#PengedarSabu #Narkoba #PekerjaBengkel #PolresMadiun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.