BANGKALAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bangkalan Jawa Timur menggerebek rumah seorang ibu muda inisial Y-N di Kecamatan Galis, pada Selasa (30/8/2022). Penggerebekan dilakukan karena adanya informasi jika Y-N sering mengedarkan narkoba kepada anak muda.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi tidak menemukan apapun di rumah pelaku. Namun saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 27 gram. Sabu itu disimpan di celana dalam yang sedang dipakai pelaku.
Pelaku Y-N langsung digiring ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu karena tuntutan ekonomi.
Baca Juga: Kapolsek Beserta 4 Anggotanya Konsumsi Sabu di Kantor Polsek Sukodono
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 7 tahun karena melanggar pasal 114 undang-undang tentang narkotika.
#PengedarSabu #PenggerebekanNarkoba #IbuMuda #CelanaDalam #PolresBangkalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.