BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dalam sidang putusan pendahuluan Panwaslih Aceh memutuskan laporan pelanggaran administrasi Pemilu dari Partai Amanah Reformasi tidak dapat diterima dan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administasi tersebut tidak dapat ditindak lanjuti dengan sidang pemeriksaan.
Baca Juga: Waspada Pencatutan Nama di Akun Sipol
Majelis sidang berpendapat pelapor Partai Amanah Reformasi memenuhi persyaratan Formil, namun tidak memenuhi persyaratan materil, sehingga laporan Partai Amanah Reformasi tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu KIP Aceh, sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, terkait pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanah Reformasi Khaidir TM, sebagai pelapor menyatakan hasil keputusan sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, sangat merugikan partai yang dipimpinnya. Khaidir dan para pengurus partai tetap akan melanjutkan proses hukum berikutnya hingga partainya tetap menjadi salah satu peserta Pemilu 2024.
Seperti diketahui, Partai Amanah Reformasi menjadi satu-satunya Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran oleh KIP Aceh. Karena tidak lolos dalam tahapan pendaftaran tersebut, Partai Amanah Reformasi mengadukan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh dengan materi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.