DENPASAR, KOMPAS TV - Peninjauan lokasi dan penyesuaian data kepemilikan dilakukan Badan Pertanahan Denpasar dan ahli waris. Hal ini dilakukan karena masih belum adanya titik temu antara pihak pihak yang terlibat.
Ahli waris, Siti Sapura mempertanyakan sertifikat Hak Guna Bangunan oleh PT BTID, sebagai dasar klaim pemilikan tanah. Pengajuan keberatan dilakukan kepada BPN, setelah mendengar kejelasan dari Pemerintah Kota Denpasar, bahwa tanah yang dimaksud bukan berdasarkan SK Walikota tahun 2014, melainkan berdiri diatas Hak Guna Bangunan milik PT BTID.
Ahli waris menduga adanya mafia tanah yang bermain dalam kasus ini. Selain itu, ia juga akan mengajukan gugatan terhadap PT BTID ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara pihak Desa Adat Serangan menyebut, terbentuknya areal jalan diperkirakan pada tahun 2005. Sebelumnya jalan tersebut masih belum diaspal.
Sebelumnya, kasus penyerobotan lahan ini mencuat, setelah ahli waris melakukan penutupan jalan pada bulan Maret lalu. Diharapkan, semua pihak bisa segera menyelesaikan kasus ini, agar tidak merugikan warga sekitar.
#jalanlingkartimurserangan #BTID #sitisapura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.