SEMARANG, KOMPAS.TV - Unit Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional hingga lokal. Sebanyak 200 pengedar narkoba jaringan Afrika, Jakarta serta kota besar lainnya Senin (29/8/2022) siang, digelar di halaman Mapolda Jawa Tengah dari seluruh Polres jajaran Polda Jateng. Selain narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang-barang lainnya yang masuk dalam kategori narkotika seperti ekstasi, ganja serta obat psikotropika lainnya.
Bersama dengan Komisi III DPR RI, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad lutfi, memaparkan kegiatan penangkapan pengedar narkoba selama bulan Agustus 2022. Dalam gelar penangkapan itu Kapolda menyoroti adanya narkoba jenis baru dari jaringan Afrika.
Pengungkapan narkoba cair kiriman dari Afrika ini adanya kecurigaan petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, terkait paket kiriman dari Afrika untuk seseorang dengan alamat di wilayah Ungaran. Setelah berkoordinasi dengan Unit Narkoba Polda Jateng, petugas berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba Canisius Yudhanto warga Ungaran Kabupaten Semarang.
Dalam keteranganya dihadapan wartawan, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, mengaku Polda Jateng sudah melakukan langkah konkret dalam menegakkan instruksi Kapolri.
Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jateng ini sebagai upaya untuk menekan tingginya kasus narkoba dari jaringan internasional maupun nasional di wilayah Jawa Tengah. Sebanyak 200 pengedar narkoba ini akan diancam dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 1 miliar.
#poldajateng #narkoba #jawatengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.