BERAU, KOMPAS.TV - 3 penjudi kartu dan online di Kabupaten Berau Kalimantan Timur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kapolres Berau ,AKBP Sindhu menyatakan,3 tersangka ini ditangkap di tiga lokasi terpisah. Diantaranya Jalan Manunggal, Keluarga Bugis dan dua lainnya dikampung sambarata Gunung Tabur. Bersama diamanatkannya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang,telpon genggam dan alat lainnya yang digunakan mengakses situs perjudian.
Berhasil menangkap 3 tersangka,kerja polisi masih belum berakhir karena masih ada beberapa kawasan judi yang masih diintai.
#Berau #Kaltim #JudiOnline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.