PARE- PARE, KOMPAS.TV - Kepolisian soreang kota parepare sulawesi selatan menggagalkan penyelundupan 3,3 ton bbm jenis solar bersubsidi.
Selain menyita solar polisi juga menangkap dua pelaku penyelundupan. Keduanya pelaku penyelundupan diketahui berinisial a-w dan i-l.
Modus pelaku dengan membeli solar di sejumlah SPBU di sulawesi selatan lalu kemudian memindahkanya di dalam jeriken dan disimpan diatas
Kedua pelaku kini ditahan di mapolsek soreang dan dijerat dengan undang--undang tentang minyak dan gas dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milliar.
#solarselundupan
#penangkapan
#hargaminyak
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.