JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial KM ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap sopir bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Polisi telah menetaapkan KM sebagai tersangka.
"Sudah ditahan mulai tadi malam (di Mapolres Metro Jakarta Selatan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).
Menurut Yandri, KM ditahan selama 20 hari dalam rangka proses penyidikan oleh jajarannya.
"(Ditahan) selama 20 hari dalam proses penyidikan," kata dia.
Baca juga: Buntut Pemukulan Sopir Bus Transjakarta, Wagub DKI Jakarta Minta Diproses Sesuai Aturan yang Berlaku
Polisi mengamankan dan memeriksa KM setelah dirinya menyerahkan diri ke pihak kepolisian, sehari setelah adanya tindakan pemukulan yang viral di media sosial.
Yandri mengatakan pelaku merupakan pekerja lepas di industri perfilman. Terkait motif, ia menyebutkan pelaku tersulut emosi.
Adapun peristiwa pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan KM itu terjadi pada Kamis (25/8/2022).
Dalam video viral yang beredar di media sosial, seseorang yang saat itu mengendarai mobil Honda Mobilio menghampiri bus transjakarta.
Baca juga: Pelaku Pemukulan Sopir Bus Transjakarta Menyerahkan Diri ke Polisi
Pelaku kemudian terlihat terlibat adu mulut dan dia menampar wajah pramudi transjakarta.
Setelah kejadian itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengambil jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022).
Kepala Departemen Humas dan Kemitraan PT Transjakarta, Iwan Samariansyah menuturkan keributan tersebut tidak disebabkan kesalahan dari sopir bus transjakarta.
"Kalau menurut keterangan pramudi kami, dan info dari saksi, pramudi kami tidak salah," ucap Iwan.
Baca juga: Pemukul Sopir Bus TransJakarta Serahkan Diri ke Polisi, Motifnya Gara-Gara Tersulut Emosi di Jalanan
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor mengatakan bahwa langka jalur hukum yang diambil tersebut dilakukan untuk memastikan agar tidak terjadi lagi kekerasan serupa di kemudian hari.
"Ini dilakukan agar tidak ada lagi kekerasan serupa yang dialami oleh pramudi dan seluruh pekerja transportasi," tutur Anang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.