MAKASSAR, KOMPAS.TV - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait raibnya deposito nasabah di salah satu bank milik negara.
Dalam rapat dengan pendapat tersebut, DPRD memanggil pihak bank, nasabah, otoritas jasa keuangan dan perwakilan Bank Indonesia.
Dalam RDP kali, Komisi C meminta penjelasan terkait dana nasabah bank yang disalahgunakan oleh karyawan bank.
Dalam kasus raibnya dana nasabah ini, seorang mantan karyawan bank tersebut telah divonis 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah atas pemalsuan bilyet nasabah.
#dprdsulsel
#raibnyadepositanasabah
#rapatdengarpendapat
#rdp
Sumber : Kompas TV makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.