KARAWANG.KOMPAS.TV, - Tujuh bandar judi online dan judi konvensional diringkus aparat Satreskrim Polres Karawang, pelaku ditangkap di sejumlah tempat masing masing.
Penangkapan para bandar judi ini dilakukan polisi setelah polisi mendapatkan laporan adanya aktivitas perjudian dari warga yang resah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian selama beberapa hari, dan kemudian menangkap tujuh orang yang merupakan bandar judi online, dan judi konvensional.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain menangkap para bandar judi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti perjudian, seperti HP, dan sejumlah barang lainya, dari para pelaku.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.