SUBANG.KOMPAS.TV, - Seperti inilah suasana ketika Satres Narkoba Polres Subang mengrebek rumah NF di Kampung Sukamanah, Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat.
Dari video yang direkam polisi terlihat sejumlah pohon ganja yang masih kecil dengan usia beberapa minggu ditanam di pot bekas kaleng cat di bagian belakang rumah pelaku.
Awalnya NF tidak mau mengaku, namun setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut polisi menemukan sejumlah tanaman ganja yang sudah tinggi.
Dengan ditemukannya tanaman ganja tersebut NF langsung diamankan ke Mapolres Subang
Dari hasil pemeriksaan Sat Narkoba Polres Subang, pelaku mengaku nekat menanam ganja dirumah untuk konsumsi sendiri, ia sudah menanam sedangkan benih biji tanaman ganja didapat dari seorang teman berinisial W warga Ciasem, Subang.
Atas kenekatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau ayat 111 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun penjara serta denda paling sedikit satu milyar rupiah .
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.