MALANG, KOMPAS.TV- Komplotan pencuri sepeda motor berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Para pelaku ini kerap menjadikan permukiman dan kawasan rumah kos sebagai target operasi.
Kepada petugas, pelaku mengaku kawasan permukiman dan rumah kos adalah target untuk mencuri sepeda motor. Saat beraksi, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan dan pengawasan.
Saat menemukan target yang dirasa aman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
"Yang bersangkutan hunting di permukiman dan kos kosan. Apabila ada sepeda motor yang pengamannnya kurang, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto.
Selain pelaku pencurian, petugas juga menangkap penadah yang membeli sepeda motor hasil curian.Kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.