JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dalam sidang etik atas pelanggaran terhadap dugaan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo
Dalam kesempatan ini, Ferdy Sambo mengajukan banding dan ingin memberikan tembusan surat permintaan maaf dirinya kepada Polri. Namun, ketua sidang meminta Sambo untuk membacakannya.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Sambo kepada majelis sidang etik pada 26 Agustus 2022.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan," jelas Sambo.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," kata Sambo.
Video Editor: Vila Randita
#samhodiberhentikandaripolri #ferdysambodipecat #ferdysambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.