SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah akan resmi memberhentikan siaran tv analog pada 22 November mendatang. Sementara untuk masyarakat yang masih menggunakan siaran analog dapat mengubahnya ke siaran digital dengan menggunakan set top box atau STB.
Meskipun tak lama lagi kebijakan ini akan diberlakukan, namun penjualan STB justru mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan waktu pemberhentian siaran tv analog yang berubah-ubah pada bulan sebelumnya, sehingga membuat masyarakat menunggu kepastian dari pemerintah. Selain itu, pembagian STB gratis dari pemerintah juga menjadi alasan masyarakat enggan membeli STB dan lebih memilih menunggu bantuan.
Penjualan STB sempat mengalami kenaikan pada bulan Mei lalu dengan rata-rata penjualan 10 hingga 15 STB. Sementara untuk harganya bervariasi, kisaran Rp 185.000 hingga Rp 250.000.
#stb #semarang #siarandigital
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.